Invalid Date
Dilihat 95 kali
KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Selasa, 10 Desember 2024, di Swissbell Hotel Kendari, Kabupaten Konawe menerima Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penjabat Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, dan seluruh jajaran pemerintah daerah, menerima penghargaan ini sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam mengelola pelayanan publik dengan kualitas yang sangat baik. Konawe berhasil meraih nilai 88,87 dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi, sebuah capaian luar biasa yang menunjukkan sinergi optimal antara eksekutif dan legislatif.
Sekda Dr. Ferdinand, yang mewakili Pj Bupati Stanley, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi ini. Ia menekankan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe. “Ini adalah hasil kerja keras bersama, terutama ASN di Konawe. Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penghargaan ini, menurut Sekda Ferdinand, bukan sekadar sebuah capaian, melainkan juga sebuah dorongan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Penilaian Ombudsman RI meliputi berbagai aspek, termasuk pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi petugas layanan, dan pengelolaan pengaduan yang efektif dan transparan.
“Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi, memastikan pemenuhan standar pelayanan yang sesuai, ketersediaan fasilitas yang memadai, serta pengelolaan pengaduan yang transparan,” jelas Ferdinand.
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan tiga tujuan utama penilaian Ombudsman RI: pertama, identifikasi kompetensi penyelenggara layanan dan pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, serta pengelolaan pengaduan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; kedua, membantu pimpinan penyelenggara layanan untuk menilai dan memperbaiki mutu layanan, fasilitas, dan pengelolaan pengaduan; dan ketiga, mendorong kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi.
Proses penilaian dilakukan secara kuantitatif, melibatkan wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, observasi fisik, serta pemeriksaan dokumen pendukung standar pelayanan. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini, bercita-cita menjadi salah satu daerah terbaik di Indonesia dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berbenah untuk menciptakan pemerintahan yang melayani, transparan, dan akuntabel,” ungkap Ferdinand. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Konawe untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi terwujudnya masyarakat Konawe yang lebih sejahtera dan puas.
Bagikan:
Desa Asao
Kecamatan Tongauna
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini